Senin, 14 Mei 2012

Nunun oh Nunun, Riwayatmu Kini


(sumber gambar: matanews.com)
Sore hari ini saya dikagetkan kembali dengan kasus-kasus korupsi di negeri ini. Tetapi yang disinggung bukan masalah itu, tetapi masalah hukum di negeri yang masih "cacat" tak kunjung diperbaiki. Sebelumnya saya membaca beberapa artikel tentang tertabraknya pesawat shukoi buatan Rusia, tak lama kemudian kaget melihat kasus hukuman yang diberikan oleh sang Nunun Nurbaeti, seorang perempuan yang menyuap melalui cek pelawat Bank Gubernur Bank Indonesia kepada anggota legislatif yang hanya mendapat vonis selama 2,5 tahun. Melihat lamanya dan isi berita dari kasus nunun ini,sungguh kisah pelik bahwa hukum kita masih belum sembuh dalam masalah hukum, seakan hukum berpihak kepada "mereka" yang memiliki kuasa, baik dari kekuasaan maupun kekayaan yang ia punya.
Kasus Nunun Nurbaeti
Siapa yang tak kenal dengan sosok perempuan ini. Sosok perempuan, komisaris PT Wahana Eka Sejati yang turut "mendukung" aksi mantan Guberbur BI Senior dengan melakukan penyogokan kepada anggota legislatif atau lebih familiarnya "anggota DPR" pada tahun 2004 silam. Perjalanan kasus sang legendaris Nunun ini berakhir dengan penjatuhan vonis selama 2,5 tahun. Cukup panjang dalam perjalanan menguak kasus suap ini terlebih ketika ada kabar Nunun kabur ke luar negeri, padahal mulanya hanya alasan untuk cek kesehatan saja,tetapi tak tahunya kabur di negeri orang (Thailand) berkeliaran sambil berbelanja dan shopping ceria di negeri orang.

Menilik hukum yang diberikan Nunun
Nunun terjerat pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal 200 juta. Namun, kali ini ia hanya mendapat hukuman 2,5 tahun penjara dan denda 150 juta saja. Saya menilai hakim kurang bijaksana dalam mengambil keputusan. Terlebih dengan pasal-pasal UU Tipikor ini, tidak bisa memberikan efek jera kepada pelakunya. Pantas saja jika korupsi terus berkeliaran malah semakin berkembang karena dari UU saja sudah cacat. Coba bandingkan dengan mereka rakyat kecil,mencuri ayam atau pakaian saja bisa dijerat dengan hitungan bulan. Hukum tidak berpihak kepada seluruh elemen masyarakat, tetapi hanya kepada orang-orang tertentu saja. Wong cilik ki iso opo?Ora duwe kuoso opo meneh ngopya-opyak hukum. Isone muk ngenei nilai karo padu ndelok alangkah lucune negeri ini.
Bagaimana tidak lah wong yang membuat hukum atau UU saja mereka yang duduk di kursi hangat pejabat pemerintah, pantas saja mereka bisa membuat pasal seenaknya saja tanpa pandang akan menguntungkannya. Bagaimana dengan asa keadilan di negeri ini. Bagaimana pula dengan pengamalan Pancasila sila kelima tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Saya rasa ini tidak adil. Sebagai wong cilik hanya bisa berkutat dan komplen saja dengan kelucuan negeri tercinta kita ini. Sungguh pilu, ibu pertiwi harus kembali menangis melihat negeri ini semakin bobrok dan tak kunjung diperbaiki.
Tidak melakukan banding hanya pengalihan isu
Ketika nunun mendapat vonis hakim dengan hukuman penjara 2,5 tahun penjara dan denda 150 juta, ia tak mengajukan banding kepada hakim. Hal ini cukup menggelitikkan kuasa hukum maupun suami nunun, kenapa nunun tak mau mengajukan banding saja, siapa tahu bisa lebih ringan atau malah tambah berat. Tapi, nunun bersikeras tetap tak mau melakukan banding dan menerima keputusan hakim dengan lapang dada. Mau cari pamer buk?Apa ingin memberikan kesan kepada publik bahwa anda pengen taat hukum?Atau agar publik menilai bahwa njenengan lapang dada nrimo apa adanya? Cuma cari muka aja, di balik kerudung yang kau pakai, tapi tak pernah benar memakai kerudung, itu menyimpan sejuta rencana yang tak kutahu mungkin juga masyarakat. Saya tetap menilai anda salah dan sangat salah, begitu juga dengan penjatuhan hukuman oleh engkau sang nunun. Hanya mengalihkan isu saja bahwa anda ingin mendapat perhatian masyarakat anda ini baik, taat hukum, dan sebagainya. Tapi sama saja anda pejahat tetaplah penjahat.

0 Comments:

Posting Komentar