Rabu, 06 Februari 2013

Konsep Zakat dalam Islam


PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
            Menurut pengertiannya, zakat yaitu membersihkan harta benda. Setiap orang Islam mempunyai kewajiban untuk membayar zakatnya asalkan harta bendanya telah mencapai nisab, maka hukumnya wajib untuk mengeluarkan zakat dan kemudian dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya. Sedangkan untuk zakat fitrah merupakan zakat perorangan yang harus dikeluarkan pada hari raya fitrah untuk membersihkan diri orang-orang yang berpuasa dari perbuatan-perbuatan yang tidak berguna dan berbuat kotor.
            Dalam dinamika zakat, ada zakat wajib dan zakat sunah. Untu zakat wajib misalnya, zakat fitrah yang kita lakukan ketika menjelang Sholat Idul Fitri, zakat maal sesuai dengan harta yang kita milki, ada pula sekarang ini dikenal zakat profesi, yakni zakat dari penghasilan seseorang terkait dengan pekerjaannya dengan syarat sudah mencapai nisabnya. Sedangkan untuk zakat sunah seperti shodakoh tidak diwajibkan, hanya saja dianjurkan untuk melakukannya. Bedanya, untuk shodakoh tergantung dari keikhlasan dan kemampuan kita.
            Di dalam makalah yang sangat sederhana ini, kami mencoba menyajikan dengan materi zakat sesederhana mungkin, di samping banyak sekali pokok bahasan mengenai zakat khususnya. Kiranya dari materi zakat ini, bisa menambah keilmuan kita ketika kita akan menunaikan ibadah zakat yang disesuaikan dengan peraturan atau syariat Islam sehingga kita bisa tahu seberapa dan bagaimana cara kita berzakat dengan zakat yang telah ditentukan pula. Semoga makalah yang sederhana ini bisa menjadi referensi untuk memudahkan dalam memutuskan atau memahami permasalahan zakat yang terkadang fenomena realita saat ini istilah zakat mulai diperebutkan oleh masyarakat. Huwallahualam.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian dari zakat?Jelaskan dan sebutkan!
2.      Siapa yang berhak menerima zakat?
3.      Bagaimana cara atau proses dalam berzakat?
4.      Mengapa zakat penting kita keluarkan setelah mencapai nisabnya?
5.      Kapan ketika orang itu wajib mengeluarkan zakat atau menerimanya?
6.      Bagaimana seluk beluk tentang zakat?


PEMBAHASAN
v  Seputar Zakat
Ketika kita akan melakukan ibadah berzakat, kita harus memperhatikan harta benda apa saja yang wajib kita zakati. Kata lain, dalam berzakat ada beberapa jenis benda yang patut kita keluarkan, dengan berdasar syariat atau ketentuan Islam. Harta benda yang wajib dizakati ada lima, antara lain :
1.      Harta berharga, misalkan uang, perhiasan emas dan perak serta benda berharga lainnya.
2.      Binatang peliharaan, seperti unta, lembu, kambing, maupun kerbau.
3.      Hasil pertanian seperti padi, gandum, jagung, kurma dan sebagainya.
4.      Harta perniagaan (dagangan).
5.      Harta rikaz (galian) yakni harta peninggalan prasejarah atau sejarah yang terpendam dalam tanah.
Cara mengeluarkan dan menerima zakat pun kita tetap memperhatikan perhitungan yang sempurna dan telah siap untuk dikeluarkan zakatnya. Kemudian ketika berzakat, hendaknya meneguhkan hati dengan ikhlas, bahwa ibadah yang kita lakukan ini semata-mata hanya untuk Allah Ta’ala.
Selain itu, ada 8 orang yang berhak menerima zakat sebagaimana Frman Allah SWT dalam QS. At-Taubah:60

 إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً
مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

 Adapun yang dimaksud antara lain :
1.      Fakir, yakni orang-orang yang tidak mempunyai harta, tidak pula mempunyai penghaslan tetap.
2.      Miskin, yakni orang-orang yang mempunyai penghasilan tetap, tetapi penghasilannya itu tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
3.      Amil, yakni orang-orang yang bekerja menghimpunkan dan membagikan zakat kepada yang berhak menerimanya.
4.      Mu’allaf, yakni orang-orang yang masih lemah hatinya seperti orang yang baru masuk Islam. Mereka dberikan zakat, agar menjad kuat hatinya tetap memeluk agama Islam.
5.      Riqab, yakni hamba (budak) yang akan dmerdekakan oleh tuannya, jika dbayarkab uang ataupun lainnya kepadanya.
6.      Gharim, yakni orang yang mempunyai hutang dan tidak mampu membayarnya.
7.      Sabilillah, yakni orang-orang yang sukarela berperang di jalan Allah dengan tidak memandang upah atau pangkat dan sebagainya, perjuangannya semata-mata karena Allah.
8.      Ibnissabil, yakni orang-orang yang bepergian jauh (musafir) yang bukan untuk melakukan pekerjaan maksiat, kehabisan bekal di tengah perjalanannya, seperti orang-orang yang mengembara dalam menyebarkan agama Islam dan lain sebagainya.

v  Hadist dan Penerapannya
Beberapa contoh Hadist baik mengenai perhitunganb dari setiap jenis harta benda yang akan dizakati maupun manfaat dan dosa yang enggan melakukan ibadah zakat :

Dari Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq Radliyallaahu 'anhu menulis surat kepadanya: Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam atas kaum muslimin. Yang diperintahkan Allah atas rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua, jika tidak ada zakatnya seekor anak unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima. Jika mencapai 79 hingga 90 ekor unta, zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap 50 ekor zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Bagi yang hanya memiliki 4 ekor unta, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menginginkan. Mengenai zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya seekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan. Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya. Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan yang cacat, dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tentang zakat perak, setiap 200 dirham zakatnya seperempatnya (2 1/2%). Jika hanya 190 dirham, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menghendaki. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang seumurnya masuk tahun kelima, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing jika tidak keberatan, atau 20 dirham. Barangsiapa yang sudah wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing. Riwayat Bukhari.
            Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a, bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: “Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh” Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud: “Bila tanaman ba'al (tanaman yang menyerap air dari tanah), zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia atau binatang, zakatnya setengah dari sepersepuluh (1/20)”
            Imam Malik dan Ibnu Idris berkata, “Rikaz ialah barang yang ditanam di dalam tanah pada zaman jahiliah, sedikit ataupun banyak terkena pungutan seperlima. Dan 'ma'din' 'barang tambang' itu bukan rika”
               
                Dari uraian ketiga hadits tersebut yang diambil dari kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, menunjukkan perhitungan zakat melalui syariat-syariat yang telah ditentukan. Seperti misalkan untuk zakat berupa emas dan perak, apabila beratnya telah mencapai 20 mitsqal atau kurang lebih 85 gram dan telah mencapai nisabnya, khususnya untuk perhiasan yang disimpan bukan perhiasan yang dipakai, maka wajib dizakatkan.
            Untuk binatang peliharaan seperti sapi atau kerbau misalnya, nisab dan zakat sapi atau kerbau yaitu mulai dari 30 ekor ke atas dan sudah satu tahun dimiliki. Sedangkan untuk zakat perniagaan, wajib zakat yang dikeluarkan syaratnya adalah telah mencapai nisab, maka wajib mengeluarkan 2,5 % sebagaimana zakat emas maupun perak.

v  Istilah Nisab
Nisab merupakan suatu ukuran atau batas terendah untuk mengeluarkan zakat. Apabila ada harta benda yang telah mencapai nisab, maka wajib dizakatkan. Sedangkan syarat dari nisab sendiri harus mencapai satu tahun atau dkenal sebagai haul setelah harta itu kita miliki.
Dalam Hadits telah disebutkan bahwa :
Menurut riwayat Tirmidzi dari Ibnu Umar r.a: "Barangsiapa memanfaatkan (mengembangkan) harta, tidak wajib zakat atasnya kecuali setelah mencapai masa setahun." Hadits mauquf.

v  Perintah Menunaikan Zakat dalam Hadits
Ibnu Abbas r.a. berkata, “Aku diberitahu oleh Abu Sufyan r.a., lalu ia menyebutkan hadits Nabi. Ia mengatakan, Nabi menyuruh kita supaya mendirikan shalat, menunaikan zakat, silaturahmi (menghubungi keluarga), dan afaf menahan diri dari perbuatan buruk.”
Abu Hurairah r.a. mengatakannya bahwa seorang dusun datang kepada Nabi saw lalu berkata, “Tunjukkan kepadaku amal yang apabila saya amalkan, maka saya masuk surga.” Beliau menjawab, “Kamu menyembah Allah, tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun, mendirikan shalat fardhu, menunaikan zakat yang diwajibkan, dan berpuasa pada bulan Ramadhan.” Ia berkata, “Demi Zat yang diriku berada dalam genggaman-Nya (kekuasaan-Nya), saya tidak menambah atas ini. “Ketika orang itu berpaling, Nabi saw bersabda, “Barangsiapa yang ingin melihat seseorang dari penghuni surga, maka lihat lah orang ini.”
Abu Hurairah berkata, “Ketika Rasulullah wafat, dan yang menjadi Khalifah sepeninggal beliau adalah Abu Bakar, maka kafirlah orang-orang yang kafir dari kalangan bangsa Arab.” Umar berkata kepada Abu Bakar, “Bagaimana engkau akan memerangi orang-orang, sedangkan Rasulullah telah bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mengucapkan,  Tiada tuhan melainkan Allah. Barangsiapa yang telah mengucapkannya, maka ia telah memelihara daripadaku harta dan jiwanya kecuali dengan haknya, dan hisabnya atas Allah ta'ala?”Abu Bakar berkata, “Demi Allah, saya akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena zakat itu hak harta. Demi Allah, seandainya mereka menghalangi saya dari anak kambing (dalam satu riwayat: seikat tali) yang dulu mereka tunaikan kepada Rasulullah, niscaya saya perangi karena pencegahannya itu.”Umar berkata, “Demi Allah, hal itu tidak lain karena (aku melihat bahwa 2/125) Allah telah membuka hati Abu Bakar untuk (memeranginya), maka saya tahu bahwa hal itu betul.”

v  Dosa dan Hukuman Bagi Orang Yang Tidak Membayar Zakat
Hadits Riwayat Abu Hurairah ra, pernah berkata : 
Rasulullah saw. bersabda: Setiap pemilik emas atau perak yang tidak mau memenuhi haknya (tidak mau membayar zakat), pada hari kiamat pasti ia akan diratakan dengan lempengan-lempengan bagaikan api, lalu lempengan-lempengan itu dipanaskan di neraka Jahanam, kemudian lambungnya diseterika dengan lempengan itu, juga dahi dan punggungnya. Setiap kali lempengan itu mendingin, akan dipanaskan kembali. Hal itu terjadi dalam sehari yang lamanya sama dengan lima puluh ribu tahun. Hal ini berlangung terus sampai selesai keputusan untuk tiap hamba. Lalu ditampakkan jalannya, ke surga atau ke neraka. Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan unta? Rasulullah saw. bersabda: Begitu pula pemilik unta yang tidak mau memenuhi haknya. Di antara haknya adalah (zakat) susunya pada waktu keluar. Pada hari kiamat, pasti unta-unta itu dibiarkan di padang terbuka, sebanyak yang ada, tidak berkurang seekor anak unta pun dari unta-untanya itu. Dengan tapak kakinya, unta-unta itu akan menginjak-injak pemiliknya dan dengan mulutnya, mereka menggigit pemilik itu. Setelah unta yang pertama telah melewatinya, maka unta yang lain kembali kepadanya. Ini terjadi dalam satu hari yang lamanya sama dengan lima puluh ribu tahun, sampai selesai keputusan untuk tiap hamba, ke surga atau ke neraka. Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan sapi dan kambing? Rasulullah saw. bersabda: Demikian juga pemilik sapi dan kambing yang tidak mau memenuhi hak sapi dan kambing miliknya itu. Pada hari kiamat, tentu sapi dan kambing itu akan dilepas di suatu padang yang rata, tidak kurang seekor pun. Sapi-sapi dan kambing-kambing itu tidak ada yang bengkok, pecah atau hilang tanduknya. Semuanya menanduk orang itu dengan tanduk-tanduknya dan menginjak-injak dengan tapak-kaki tapak-kakinya. Setiap lewat yang pertama, maka kembalilah yang lain. Demikian terus-menerus dalam satu hari yang sama dengan lima puluh ribu tahun, sampai selesai keputusan untuk tiap hamba, ke surga atau ke neraka. Ditanyakan: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kuda? Beliau bersabda: Kuda itu ada tiga macam; menjadi dosa bagi seseorang, menjadi tameng bagi seseorang dan menjadi ganjaran bagi seseorang. Adapun kuda yang menjadi dosa bagi seseorang adalah kuda yang diikat dengan maksud pamer, bermegah-megahan dan memusuhi penduduk Islam, maka kuda itu bagi pemiliknya merupakan dosa. Adapun yang menjadi tameng bagi seseorang adalah kuda yang diikat pemiliknya untuk berjuang di jalan Allah, kemudian pemilik itu tidak melupakan hak Allah yang terdapat pada punggung dan leher kuda, maka kuda itu menjadi tameng bagi pemiliknya (penghalang dari api neraka). Adapun kuda yang menjadi ganjaran bagi pemiliknya adalah kuda yang diikat untuk berjuang di jalan Allah, untuk penduduk Islam pada tanah yang subur dan taman. Maka sesuatu yang dimakan oleh kuda itu pada tanah subur atau taman tersebut, pasti dicatat untuk pemiliknya sebagai kebaikan sejumlah yang telah dimakan oleh kuda dan dicatat pula untuk pemiliknya kebaikan sejumlah kotoran dan air kencingnya. Bila tali pengikat terputus, lalu kuda itu membedal, lari sekali atau dua kali, maka Allah akan mencatat untuk pemiliknya kebaikan sejumlah langkah-langkah dan kotoran-kotorannya. Dan jika pemilik kuda itu melewatkan kudanya pada sungai, kemudian kuda itu minum dari air sungai tersebut, padahal ia tidak hendak memberi minum kudanya itu, maka Allah pasti mencatat untuknya kebaikan sejumlah apa yang telah diminum kudanya. Ditanyakan: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan keledai? Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada wahyu yang diturunkan kepadaku tentang keledai kecuali satu ayat yang unik dan menyeluruh ini: Barang siapa mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya ia akan melihat balasannya. Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat dzarrahpun, niscaya ia akan melihat balasannya. (Shahih Muslim No.1647)


v  Fenomena-Fenomena Perzakatan di Indonesia
Ketika kita melihat sistem Perzakatan di Indonesia cukup kita apresiasif mengingat banyak lembaga perzakatan seperti rumah zakat, baitul zakat, maupun lembaga perzakatan lainnya sebagai perantara dalam menyalurkan zakat. Dalam praktek lapangan misalnya, di lingkungan masjid sekitar ketika menghadapi perzakatan sudah cukup baik.
            Di sisi lain, ada sebagian besar masyarakat secara pribadi langsung menyalurkan zakatnya dengan menggunakan sistem kupon dengan jumlah yang cukup banyak, ratusan bahkan ribuan orang. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya masih perlu perbaikan mengingat jumlah orang berzakat tidak sesuai dengan jumlah loket yang ada sehingga masyarakat yang mendapat kupon zakat berebut zakat tanpa memikirkan di sekelilingnya seperti apa. Harusnya, masyarakat bisa lebih dewasa dalam penerimaan zakat sehingga tidak terjadi kejadian semacam itu. Dengan cara membudayakan antre ketika berzakat, harus lebih sabar dalam menjalankan proses penerimaan zakat maupun berpikir positif bahwa semua orang kebagian jatah zakat tanpa berpikir zakat akan habis karena telat menerima.

Kesimpulan :
Zakat adalah sesuatu yang penting dan harus kita laksanakan mengingat zakat adalah salah satu perintah Allah. Ketika berzakat, kita harus memperhatikan jenis atau macam zakat yang akan kita zakati sehingga kita bisa tahu dan paham bagaimana ukuran maupun perhitungan dalam berzakat sesuai dengan bentuk zakat.
Selain itu, kita juga harus memperhatikan nisab dan jumlah harta benda yang dimiliki, sehingga kita tahu kapan dan berapa zakat yang bisa kita keluarkan. Dengan begitu, zakat akan diterima secara sah sesuai dengan syariat Islam yang telah ditentukan.
Berbagai model zakat baru, misalkan zakat profesi turut menjadi salah satu wajib zakat bagi mereka yang memiliki penghasilan tertentu, tentunya juga untuk orang tertentu pula(mampu). Fenomena-fenomena pembagian zakat khususnya di lingkungan masyarakat kita, layaknya kita perbaiki mengingat pembagian zakat yang semrawut, berebut, bahkan bisa menimbulkan korban jiwa. Memang mulanya niat yang ingin kita lakukan bisa tersampaikan, akan tetapi perlu perbaikan dalanm segi “cara” ketika dalam membagikan zakat sehingga zakat yang tersalurkan bisa benar-benar tersalur dan sesuai, tanpa merugikan pihak manapun juga.


DAFTAR PUSTAKA

Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam
S.Azainal Abidin.2001.Kunci Ibadah.Semarang:Karya Toha Putra
Hadist Web V. 3.0 Kumpulan dan Referensi Belajar Hadist
Kuliahfiqih.blogspot.com
Read More

Mempercepat Koneksi IDM

Mungkin agan sudah familiar dengan cara ini. Setidaknya buka itu, saya hanya ingin mengulas kembali, yang belum tahu khususnya, kok ketika pake IDM connection numbernya yang bisa hanya 9 saja, yang lainnya ke mana??
Nah, kebingungan ini sering saya alami semasa dulu masih belum paham cara memaksimalkan IDM dengan benar. Padahal port number connection sudah saya ganti dengan 16 tapi tetap saja tak bisa penuh (full). Bagaimana caranya bisa full 16 IDM kita??
Yup, ternyata caranya mudah gan, download saja IDM Optimizernya :)
Jika agan belum punya aplikasi ini, bisa download di sini
Cara instalasinya gampang kok..seperti berikut ini :
Pertama, pastikan numer connection pada IDM agan diubah menjadi maks (16)

tampilan IDM

Instal IDM Optimizernya, maka akan muncul gambar seperti ini. Pilih Maximize Now maka akan muncul reboot (restart).
tampilan IDM Optimizer


Setelah restart, coba gunakan untuk mendownload. Lihat hasilnya :)
Selamat Mencoba
Read More