Jumat, 10 Mei 2013

Mengenal Pajak PKP


Dalam kesempatan kali ini, kami ditugaskan kembali untuk meninjau dan mencari informasi tentang proses perpajakan dalam bidang usaha perseorangan. Atau dalam dunia perpajakan disebut sebagai wajib pajak orang pribadi (WPOP). Secara struktural, pajak perseorangan ini masuk dalam daftar Pengusaha Kena Pajak (PKP), yakni pengusaha wajib membayar pajak sesuai dengan Perundang-Undangan tahun 1984 serta perubahannya. PKP sendiri terbagi menjadi 2, wajib pajak untuk badan usaha dan orang pribadi.
Lalu, pengusaha bagaimana yang wajib untuk membayar pajak? Ya, pengusaha yang diwajibkan untuk membayar pajak ialah mereka yang memiliki omset sebesar 600 juta/tahunnya, jika kurang dari itu, maka pengusaha tidak diwajibkan kena pajak, terkecuali jika pengusaha secara sadar dan sukarela ingin mengikutkan usahanya untuk membayar pajak (tidak wajib). Bagi usaha yang telah melampaui omset segitu, maka dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sedang dibawahnya dikenakan pajak penghasilan. Adapun untuk ukuran PPN sebesar 10 % dari biaya penjualan. Semisal barangnya harganya 25.000.000,-, maka untuk PPN nya sebesar 2.500.000,-Sedangkan untuk omset di atas 600jtan (biasanya untuk badan usaha) dikenakan pajak sebesar 12,5%, jika tergolong barang mewah dikenakan juga pajak khusus barang mewah. Untuk PPN sendiri biasa dipakai untuk mereka yang ada di industri.

Untuk PPh sendiri, bagi mereka kurang dari 600juta, hanya dikenakan pajak sebesar 0,75% dari omset setiap bulannya.

Syarat untuk pengajuan PKP :
1.      FC NPWP Perusahaan dan Direkturnya
2.      FC SIUP (surat izin pendirian usaha)/akte pendirian usaha
3.      Dokumentasi tempat usaha
4.      Denah/Lokasi Usaha
Untuk pembayarannya, melalui via transfer bank, kemudian mengisi surat setoran pajak (SST), dalam kolom kode akun disesuaikan dengan jenis pajaknya di kantor pajak setempat disertai dengan bukti transfer dan pembubuhan tanda tangan. Adapun untuk mekanisme pembayaran dibayar dalam setiap bulannya pada akhir bulan.

Contoh :
Perusahaan Bakpia Pakel pada bulan Januari 2013 memiliki omset sebesar 200jt. Perusahaan Bakpia sendiri, merupakan dari usaha perseorangan (pengusaha kecil). Tapi kemudian, dua tahun kemudian omset melambung tinggi dan terus berkembang hingga mencapai 800jt/tahun. Nah, karena sudah melebihi 600jt, maka pengusaha ini dikenakan pajak PPN. Dalam hal ini, pengusaha bakpia wajib untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan hasil usahanya pada kantor pajak yang bersangkutan.
Sebuah usaha pastinya ia memasok bahan bakunya dari orang lain. Sebagai contoh perusahaan bakpia tadi membeli bahan-bahan di perusahaan A sebesar 5jt, kemudian dijual dengan harga 12,5jt, maka :
Perusahaan A menerbitkan faktur atas penjualannya ke perusahaan bakia tadi sebesar 500rb
a.      Bagi perusahaan A faktur pajak ini merupakan faktur pajak keluaran
b.      Bagi perusahaan bakpia faktur ini merupakan faktur pajak masukan
Perusahaan Bakpia menerbitkan faktur ke konsumen sebesar 1,25jt
a.      Bagi perusahaan bakpia faktur ini termasuk pajak keluaran
b.      Bagi konsumen, faktur ini termasuk pajak masukan
Kemudian perusahaan bakpia wajib membayar PPN dan disetorkan
PK=500rb, PM=1,25jt
Sehingga masih harus nyetor lagi 750rb (disetor ke bank)

Sangsi :
Bila telat bayar dikenakan bunga sebesar 2%/bulannya, dan apabila saat diperiksa tidak sesuai dengan hasilnya, maka maka akan dicabut. Dan besarnya pajak tersebut tidak bisa dijadikan kredit pajak, justru malah disuruh bayar lagi 750rb+sangsi perpajakan. Belum lagi, pengusaha akan dikenakan sangsi secara hukum jika terbukti ada pemalsuan dokumen faktur pajak.
Read More

Menyimak Sejenak Buya Syafii Maarif


Catatan Singkat Biografi
Ahmad Syafii Maarif atau lebih akrab disapa Pi’I (nama sapaan waktu kecil) lahir di Sumpurkudus, Sijunjung, Sumatra Barat. Beliau lahir pada 31 Mei 1935 (saat ini berusia mendekati 78 tahun). Ayahnya bernama Ma’rifah Rauf ialah ketua suku Melayu, sedang ibunya Fathiyah meninggalkan Pi’I saat masih usia 1,5 tahun karena meninggal. Ayahnya kemudian menitipkan pada bibinya, Bainah yang selalu mencintai dan merawat layaknya putranya sendiri.
Pi’I termasuk anak yang cerdas dan berbakat. Ketika mengeyam pendidikan di Sekolah Rakyat Sumpur Kudus, beliau mampu menuntaskan sekolahnya hanya dengan lima tahun saja. Beliau juga berbakat dalam silat, bahkan pandai berpidato saat masih usia muda. Setiap malam, beliau belajar mengaji dan silat di Surau bersama gurunya. Hingga suatu hari, gurunya meninggal beliau tetap terus giat berlatih dan berkeinginan untuk sekolah di Muhammadiyah. Hingga pada suatu saat, beliau merantau ke Pulau Jawa untuk melanjutkan sekolah, seperti impiannya belajar di Sekolah Muallimin Muhammadiyah, tepatnya di Yogyakarta, hingga menempuh pendidikan di luar negeri AS.
Menginjak usianya yang tak muda lagi, beliau tetap terus giat berkarya dan mengkritisi kebijakan pemerintah yang biasa beliau lontarkan lewat kolom-kolom koran dan buku. Beragam tulisannya yang nylentik, merefleksikan kita untuk terus berjuang melawan penjajahan baru, yakni penjajahan para penguasa politis yang tak lagi etis.

Pendidikan
1.      Madrasah Ibtidayah (Sekolah Rakyat) Sumpurkudus tahun 1947
2.      Madrasah Muallimin Lintau Sumbar tahun 1950
3.      Madrasah Muallimin di Yogyakarta tahun 1956
4.      Universitas Cokroaminoto Surakarta tahun 1964
5.      IKIP (UNY) tahun 1968
6.      Departemen Sejarah Ohio University di AS tahun 1982
7.      Universitas Chicago di AS tahun 1993

Karir
1.      Guru Besar UNY
2.      Anggota Dewan Pertimbangan Agung
3.      Ketua Umum PP Muhammadiyah Periode 2000-2005
4.      Kolumnis dan Pemakalah Seminar

Penghargaan
1.      HamengkuBuwono (2004)
2.      Magsaysay Award (2008)
3.      Bacharuddin Jusuf Habibie Awar (2010)
4.      Tokoh Perbukuan Islam (2011)
5.      MIPI Award (2011)
6.      Lifetime Achievement Soegeng Sarjadi Award on God Governance (2011)
7.      Amerika International Film Festival “Si Anak Kampoeng” (2012)
Pemikiran dan Sumbangsih bagi Negara
Ahmad Syafii Maarif merupakan tokoh yang giat dalam menjunjung nila-nilai toleransi terhadap umat beragama. Beliau sangat menentang adanya rasisme karena dianggap mengancam persatuan dan kesatuan bangsa ini. Berbagai pemikirannya telah terbukti membuahkan hasil, bisa dilihat dari berbagai penghargaan terkait perjuangan hubungan yang harmonis antar agama, etnis, dsb.
Beliau juga gencar melakukan kritik terhadap keadilan dan kepemimpinan negeri ini yang mulai bobrok, karena keadilan, politik sudah tak lagi berpihak pada rakyat, melainkan hanya demi kepentingan pribadi dan golongan. Politik bukan lagi menjadi alat penyalur aspirasi rakyat, tetapi lebih pada mencari uang. Kegelisahan-kegelisahannya, lebih banyak beliau tuangkan dalam bentuk-bentuk tulisan hingga buku, salah satunya ialah menggugah nurani bangsa, bentuk keprihatinan beliau terhadap sikap rasisme di negeri ini, politisi liar, kritik terhadap golongan cendekiawan yang kian memburuk hingga langkah harapan gerakan Muhammadiyah dalam mencerahkan arah bangsa ini.
Berbagai jenis tulisan pernah beliau lontarkan lewat buku maupun kolom-kolom opini di koran, misalkan saja Geraan Komunis di Vietnam, Aspirasi Umat Islam Indonesia, Menggugah Nurani Bangsa, Titik-titik kisar Perjalananku, Tuhan Menyapa Kita, Duta Islam untuk Dunia Modern, Islam dan Masalah Kenegaraan, Dinamika Islam dsb.
Kelebihan dan kekurangan Pak Syafii Maarif :
Walaupun sudah menginjak usia yang tak lagi muda, beliau masih tetap gencar melakukan kritik baik di buku maupun media, mengindikasikan bahwa usia tak menggerus semangat beliau untuk terus membangun dan menyumbangkan pemikiran yang baik untuk kelangsungan kehidupan bangsa dan negara ini. Mengingat masih banyaknya permasalahan negeri ini yang harus dituntaskan, baik dari para pemimpinnya, politik, perkembangan arus globalisasi, budaya rasisme oleh agama hingga melontarkan berbagai tawaran solusi dalam mengatasi masalah negara yang kian mengkhawatirkan.
Terkadang beliau juga mengkritik terhadap negara dengan cercaan yang cukup keras dan nylentik. Walaupun beberapa karya buku cukup bagus, tetapi juga memiliki kelemahan bahkan ad isu bahwa buku beliau kurang layak untuk menerima penghargaan, di samping masih banyak buku lain yang lebih unggul dan cermat dalam penulisannya. 
Read More

Budaya Patriarki Picu Aksi Kriminalitas Wanita


Kriminalitas seakan tak mau hengkang di negeri ini. Bagaimana tidak, persoalan ekonomi, sosial maupun budaya di masyarakat telah mendorong adanya kejahatan, baik itu kejahatan pencurian, penganiayaan, tindak asusila, pemerkosaan hingga kasus pembunuhan. Dari tindak kriminal yang ada, tak sedikit wanita menjadi korban aksi kejahatan, khususnya pemerkosaan dan tindak asusila. Budaya patriarki terus membelenggu, mengakibatkan laki-laki memandang rendah wanita dan berbuat semena-mena.
Kasus Priya Puspita Lestari (17) salah satu siswi SMK di Sleman telah menyita perhatian publik. Aksi kebiadaban yang dilakukan oleh ayah dan anak, juga keterlibatan oknum aparat kepolisian mencederai moral bangsa. Tindakan pemerkosaan dan pembunuhan dilakukan hanya untuk mencari kesenangan sesaat, dinilai melecehkan harkat dan martabat wanita. Belum luput dari itu, lagi, kasus serupa (baca:asusila) dilakukan oleh seorang nelayan menyetubuhi anak tirinya dari umur 12 tahun. Rentannya posisi wanita sebagai dalang citra buruk, menjadi corong menguatnya aksi kriminalitas.
Wanita sering menjadi ancaman dan sasaran dalam dunia kriminal. Terlebih dengan tabiat hawa nafsu laki-laki yang lebih besar dibanding laki-laki, memicu untuk berbuat keji. Kemolekan wanita telah meracuni pikiran dan niat yang buruk. Inilah bentuk keroposnya akhlak, celah-celah keimanan bocor dan menjadi peluang syaithan untuk mengajak ke perbuatan itu. Ada kalanya keimanan seseorang turun dan naik. Inilah yang harusnya menjadi tantangan laki-laki untuk mengendalikan syahwat, tentunya juga didukung oleh lingkungan wanita yang memiliki akhlak yang baik pula, tidak mengumbar keindahan tubuh.
Refleksi akan lahirnya Hari Kartini belum mampu menjadi cahaya dalam memperjuangkan emansipasi wanita. Hari Kartini hanya dianggap isapan formalitas semata, bukan menjadi wajah refleksi untuk memperjuangkan hak yang sama. Terbukti dengan masih bergulirnya tindakan yang menyudutkan wanita, yakni perlakuan buruk terhadapnya. Hal ini sudah membudaya di masyarakat yang harus dituntaskan, mengingat setiap manusia memiliki hak yang sama serta wajib menghormati atas kepribadian. Dalam Islam pun, wanita dimuliakan. Tidak ada sekat di antara laki-laki, terkecuali jika mereka melakukan perbuatan keji. Hal ini mengindikasikan bahwa pola dan budaya masyarakat yang patut dibenahi, bukan karena wanitanya.
                Budaya patriarki semacam ini, haruslah menjadi cerminan untuk terus memperjuangkan hak wanita. Menghilangkan sebuah budaya tidaklah mudah, akan tetapi untuk menguranginya masih bisa menjadi harapan. Mensubtitusikan budaya yang lebih baik, mencitrakan wanita sebagai sosok yang mulia, serta memperbaiki akhlak pribadi manusia bisa menjadi langkah kecil yang nyata untuk menumpas paradigma patriarki. Bila hal ini dilakukan, maka tingkat kriminalitas dengan korban wanita akan ikut menurun juga.[]
Read More