Islam menciptakan keadilan
itu berupa keadilan kemanusiaan yang mencakup semua segi yang dibangun di
atasdua tiang pokok, yaitu hati nurani yang ada dalam diri manusia, dan
pelaksanaan syariat di lingkungan masyarakat. Kemudian Islam mengintegrasikan
dua kekuatan yang satu dengan yang lai sehingga mengalir dalam batin atau hati
manusia. Islam tidak kikir dala membentuk memperkuat hati manusia, sesudah
mengasuhnya, kemudian dilakukan pemeliharaan melalui pelaksanaan syariatnya,
dan apilikasi ajarannya paling banyak mengenai substansi manusia itu sendiri.
Kesaksian adalah asas penegakan hukuman dalam berbagai hal dan juga dalam
menetapkan hak-hak secara prinsip. Kesaksianitu merupakan suatu kewajiban dan
perintah yang harus dipenuhi.
Islam melakukan pengawasan
terhadap hati nurani manusia dengan rasa takut dan takwa kepada Allah, serta
menjadikan dua hal tersebut sebagai alat yang sesuai untuk menguasai
pelaksanaan syariat agama berupa hukum-hukum dan ketetapan-ketetapan. Di atas
hati nurani yang diasuh oleh Islam ini, dan di atas pensyariatan yang
ditetapkan oleh syariatnya. Islam berbpijak dengan teguh dalam mengorganisasi
kaidah-kaidah keadilan sosoial. Dan dengan sarana rangkap ini Islam berhasil
menumbuhkan masyarakat yang manusiawi, yang seimbang dan simetris. Dalam hal
ini kami akan kemukakan dua contoh jalan yang ditempuh dalam menetapkan syariat dan arahnya, yaitu zakat dan sedekah
sebagai obyeknya.
Islam mewajibkan zakat
sebagai hak orang-orang miskin yang terdapat dalam harta orang-orang mampu.
Membayar zakat adalah merupakan satu sarana untuk memperoleh rahmat Allah.
Sementara itu pertolongan dari sisi Allah juga akan diberikan kepada orang mau
menunaikan syariat ini. Zakat ini merupakan hasil dari ikatan persaudaraan dan
kasih sayingyg amat ditektankan dalam Islam sebagai realisasi ikatan
kemanusaiaan dan sarana keadilan social. Dan kesepakatan jiwa terhadap perasaan
kasih saying ini diarahkan untuk mencapai dua tujuan, yaitu pendidikan yang
mendalam dan solidaritas kemanusiaan yang kuat. Selain zakat sarana untuk
mencapai keadilan dalam Islam yaitu dengan sedekah. Dengan cara itulah Islam
merealisasikan keadilan sosial.
Islam menetapkan
prinsip-prinsip jaminan dalam semuga gambaran dan bentuknya. Ada jaminan antara individu dengan dirinya
sendiri, antara individu dengan keluarganya, antara individu dengan masyarakat,
antara umat satu dengan yang lain, dan antara satu lapisan masyarakat dengan
lapisan lainnya secara timbal balik. Dengan prinsip-prinsip jaminan seperti
itu, Islam membentuk diri seseorang menjadi dua pribadi yang saling
awas-mengawasi, ingat-mengingatkan, saling menjamin satu sama lain dalam
perbuatan baik dan buruk dalam menerima tanggung jawab kebebasan jiwa yang
penuh dan persamaan kemanusiaan yang sempurna. Sehingga kebebasan dan kaidah
baik buruk itu saling melengkapi dan menjamin.
Demikianlah Islam menetapkan
jaminan sosial dalam berbagai bentuk dan corak berjalan sejajar dengan teorinya
yang besar tentang kesatuandan integralisme dalam menempuh kehidupan dan
mencapai kesempurnaannya. Islam memberikan kebebasan penuh terhadap individu
dengan batas-batas yang tidak merusak dan menutup jalan masyarakat dan dalam
menjamin realisasi hak-hak tersebut berupa kaidah baik dan buruk untuk mencapai
tujuan yang luhur yang menjadi tujuan pengabdian individu dan masyarakat secara
serentak.
0 Comments:
Posting Komentar