Sabtu, 08 Desember 2012

Sarana Keadilan dan Jaminan Sosial Islam


Islam menciptakan keadilan itu berupa keadilan kemanusiaan yang mencakup semua segi yang dibangun di atasdua tiang pokok, yaitu hati nurani yang ada dalam diri manusia, dan pelaksanaan syariat di lingkungan masyarakat. Kemudian Islam mengintegrasikan dua kekuatan yang satu dengan yang lai sehingga mengalir dalam batin atau hati manusia. Islam tidak kikir dala membentuk memperkuat hati manusia, sesudah mengasuhnya, kemudian dilakukan pemeliharaan melalui pelaksanaan syariatnya, dan apilikasi ajarannya paling banyak mengenai substansi manusia itu sendiri. Kesaksian adalah asas penegakan hukuman dalam berbagai hal dan juga dalam menetapkan hak-hak secara prinsip. Kesaksianitu merupakan suatu kewajiban dan perintah yang harus dipenuhi.
Islam melakukan pengawasan terhadap hati nurani manusia dengan rasa takut dan takwa kepada Allah, serta menjadikan dua hal tersebut sebagai alat yang sesuai untuk menguasai pelaksanaan syariat agama berupa hukum-hukum dan ketetapan-ketetapan. Di atas hati nurani yang diasuh oleh Islam ini, dan di atas pensyariatan yang ditetapkan oleh syariatnya. Islam berbpijak dengan teguh dalam mengorganisasi kaidah-kaidah keadilan sosoial. Dan dengan sarana rangkap ini Islam berhasil menumbuhkan masyarakat yang manusiawi, yang seimbang dan simetris. Dalam hal ini kami akan kemukakan dua contoh jalan yang ditempuh dalam menetapkan  syariat dan arahnya, yaitu zakat dan sedekah sebagai obyeknya.
Islam mewajibkan zakat sebagai hak orang-orang miskin yang terdapat dalam harta orang-orang mampu. Membayar zakat adalah merupakan satu sarana untuk memperoleh rahmat Allah. Sementara itu pertolongan dari sisi Allah juga akan diberikan kepada orang mau menunaikan syariat ini. Zakat ini merupakan hasil dari ikatan persaudaraan dan kasih sayingyg amat ditektankan dalam Islam sebagai realisasi ikatan kemanusaiaan dan sarana keadilan social. Dan kesepakatan jiwa terhadap perasaan kasih saying ini diarahkan untuk mencapai dua tujuan, yaitu pendidikan yang mendalam dan solidaritas kemanusiaan yang kuat. Selain zakat sarana untuk mencapai keadilan dalam Islam yaitu dengan sedekah. Dengan cara itulah Islam merealisasikan keadilan sosial.
 Islam memberikan kebebasan dalam bentuk yang sempurna dan persamaan kemanusiaan dalam arti yang paling dalam. Namun untuk mencegah kedua hal tersebut dalam kekacauan, Islam menetapkan prinsip baik buruk yang ada pada individu dalam menerima kebebasannya, disamping itu menetapkan pula kaidah-kaidah semacam itu bagai masyarakat yang mencakup tanggung jawab individu dan masyarakat. Inilah yang disebut dengan jaminan sosial.
Islam menetapkan prinsip-prinsip jaminan dalam semuga gambaran dan bentuknya. Ada jaminan antara individu dengan dirinya sendiri, antara individu dengan keluarganya, antara individu dengan masyarakat, antara umat satu dengan yang lain, dan antara satu lapisan masyarakat dengan lapisan lainnya secara timbal balik. Dengan prinsip-prinsip jaminan seperti itu, Islam membentuk diri seseorang menjadi dua pribadi yang saling awas-mengawasi, ingat-mengingatkan, saling menjamin satu sama lain dalam perbuatan baik dan buruk dalam menerima tanggung jawab kebebasan jiwa yang penuh dan persamaan kemanusiaan yang sempurna. Sehingga kebebasan dan kaidah baik buruk itu saling melengkapi dan menjamin.
Demikianlah Islam menetapkan jaminan sosial dalam berbagai bentuk dan corak berjalan sejajar dengan teorinya yang besar tentang kesatuandan integralisme dalam menempuh kehidupan dan mencapai kesempurnaannya. Islam memberikan kebebasan penuh terhadap individu dengan batas-batas yang tidak merusak dan menutup jalan masyarakat dan dalam menjamin realisasi hak-hak tersebut berupa kaidah baik dan buruk untuk mencapai tujuan yang luhur yang menjadi tujuan pengabdian individu dan masyarakat secara serentak.

0 Comments:

Posting Komentar