Dalam kesempatan kali ini, kami
ditugaskan kembali untuk meninjau dan mencari informasi tentang proses
perpajakan dalam bidang usaha perseorangan. Atau dalam dunia perpajakan disebut
sebagai wajib pajak orang pribadi (WPOP). Secara struktural, pajak perseorangan
ini masuk dalam daftar Pengusaha Kena Pajak (PKP), yakni pengusaha wajib
membayar pajak sesuai dengan Perundang-Undangan tahun 1984 serta perubahannya.
PKP sendiri terbagi menjadi 2, wajib pajak untuk badan usaha dan orang pribadi.
Lalu, pengusaha bagaimana yang wajib
untuk membayar pajak? Ya, pengusaha yang diwajibkan untuk membayar pajak ialah
mereka yang memiliki omset sebesar 600 juta/tahunnya, jika kurang dari itu,
maka pengusaha tidak diwajibkan kena pajak, terkecuali jika pengusaha secara
sadar dan sukarela ingin mengikutkan usahanya untuk membayar pajak (tidak
wajib). Bagi usaha yang telah melampaui omset segitu, maka dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai, sedang dibawahnya dikenakan pajak penghasilan. Adapun untuk
ukuran PPN sebesar 10 % dari biaya penjualan. Semisal barangnya harganya
25.000.000,-, maka untuk PPN nya sebesar 2.500.000,-Sedangkan untuk omset di
atas 600jtan (biasanya untuk badan usaha) dikenakan pajak sebesar 12,5%, jika
tergolong barang mewah dikenakan juga pajak khusus barang mewah. Untuk PPN
sendiri biasa dipakai untuk mereka yang ada di industri.
Untuk PPh sendiri, bagi mereka kurang
dari 600juta, hanya dikenakan pajak sebesar 0,75% dari omset setiap bulannya.
Syarat untuk pengajuan PKP :
1.
FC
NPWP Perusahaan dan Direkturnya
2.
FC
SIUP (surat izin pendirian usaha)/akte pendirian usaha
3.
Dokumentasi
tempat usaha
4.
Denah/Lokasi
Usaha
Untuk pembayarannya, melalui via
transfer bank, kemudian mengisi surat setoran pajak (SST), dalam kolom kode
akun disesuaikan dengan jenis pajaknya di kantor pajak setempat disertai dengan
bukti transfer dan pembubuhan tanda tangan. Adapun untuk mekanisme pembayaran
dibayar dalam setiap bulannya pada akhir bulan.
Contoh :
Perusahaan Bakpia Pakel pada bulan
Januari 2013 memiliki omset sebesar 200jt. Perusahaan Bakpia sendiri, merupakan
dari usaha perseorangan (pengusaha kecil). Tapi kemudian, dua tahun kemudian
omset melambung tinggi dan terus berkembang hingga mencapai 800jt/tahun. Nah,
karena sudah melebihi 600jt, maka pengusaha ini dikenakan pajak PPN. Dalam hal
ini, pengusaha bakpia wajib untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan hasil
usahanya pada kantor pajak yang bersangkutan.
Sebuah usaha pastinya ia memasok
bahan bakunya dari orang lain. Sebagai contoh perusahaan bakpia tadi membeli
bahan-bahan di perusahaan A sebesar 5jt, kemudian dijual dengan harga 12,5jt,
maka :
Perusahaan A menerbitkan faktur atas
penjualannya ke perusahaan bakia tadi sebesar 500rb
a.
Bagi
perusahaan A faktur pajak ini merupakan faktur pajak keluaran
b.
Bagi
perusahaan bakpia faktur ini merupakan faktur pajak masukan
Perusahaan Bakpia menerbitkan faktur
ke konsumen sebesar 1,25jt
a.
Bagi
perusahaan bakpia faktur ini termasuk pajak keluaran
b.
Bagi
konsumen, faktur ini termasuk pajak masukan
Kemudian perusahaan bakpia wajib
membayar PPN dan disetorkan
PK=500rb, PM=1,25jt
Sehingga masih harus nyetor lagi
750rb (disetor ke bank)
Sangsi :
Bila telat bayar dikenakan bunga
sebesar 2%/bulannya, dan apabila saat diperiksa tidak sesuai dengan hasilnya,
maka maka akan dicabut. Dan besarnya pajak tersebut tidak bisa dijadikan kredit
pajak, justru malah disuruh bayar lagi 750rb+sangsi perpajakan. Belum lagi,
pengusaha akan dikenakan sangsi secara hukum jika terbukti ada pemalsuan
dokumen faktur pajak.
0 Comments:
Posting Komentar