Jumat, 10 Mei 2013

Mengenal Pajak PKP


Dalam kesempatan kali ini, kami ditugaskan kembali untuk meninjau dan mencari informasi tentang proses perpajakan dalam bidang usaha perseorangan. Atau dalam dunia perpajakan disebut sebagai wajib pajak orang pribadi (WPOP). Secara struktural, pajak perseorangan ini masuk dalam daftar Pengusaha Kena Pajak (PKP), yakni pengusaha wajib membayar pajak sesuai dengan Perundang-Undangan tahun 1984 serta perubahannya. PKP sendiri terbagi menjadi 2, wajib pajak untuk badan usaha dan orang pribadi.
Lalu, pengusaha bagaimana yang wajib untuk membayar pajak? Ya, pengusaha yang diwajibkan untuk membayar pajak ialah mereka yang memiliki omset sebesar 600 juta/tahunnya, jika kurang dari itu, maka pengusaha tidak diwajibkan kena pajak, terkecuali jika pengusaha secara sadar dan sukarela ingin mengikutkan usahanya untuk membayar pajak (tidak wajib). Bagi usaha yang telah melampaui omset segitu, maka dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sedang dibawahnya dikenakan pajak penghasilan. Adapun untuk ukuran PPN sebesar 10 % dari biaya penjualan. Semisal barangnya harganya 25.000.000,-, maka untuk PPN nya sebesar 2.500.000,-Sedangkan untuk omset di atas 600jtan (biasanya untuk badan usaha) dikenakan pajak sebesar 12,5%, jika tergolong barang mewah dikenakan juga pajak khusus barang mewah. Untuk PPN sendiri biasa dipakai untuk mereka yang ada di industri.

Untuk PPh sendiri, bagi mereka kurang dari 600juta, hanya dikenakan pajak sebesar 0,75% dari omset setiap bulannya.

Syarat untuk pengajuan PKP :
1.      FC NPWP Perusahaan dan Direkturnya
2.      FC SIUP (surat izin pendirian usaha)/akte pendirian usaha
3.      Dokumentasi tempat usaha
4.      Denah/Lokasi Usaha
Untuk pembayarannya, melalui via transfer bank, kemudian mengisi surat setoran pajak (SST), dalam kolom kode akun disesuaikan dengan jenis pajaknya di kantor pajak setempat disertai dengan bukti transfer dan pembubuhan tanda tangan. Adapun untuk mekanisme pembayaran dibayar dalam setiap bulannya pada akhir bulan.

Contoh :
Perusahaan Bakpia Pakel pada bulan Januari 2013 memiliki omset sebesar 200jt. Perusahaan Bakpia sendiri, merupakan dari usaha perseorangan (pengusaha kecil). Tapi kemudian, dua tahun kemudian omset melambung tinggi dan terus berkembang hingga mencapai 800jt/tahun. Nah, karena sudah melebihi 600jt, maka pengusaha ini dikenakan pajak PPN. Dalam hal ini, pengusaha bakpia wajib untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan hasil usahanya pada kantor pajak yang bersangkutan.
Sebuah usaha pastinya ia memasok bahan bakunya dari orang lain. Sebagai contoh perusahaan bakpia tadi membeli bahan-bahan di perusahaan A sebesar 5jt, kemudian dijual dengan harga 12,5jt, maka :
Perusahaan A menerbitkan faktur atas penjualannya ke perusahaan bakia tadi sebesar 500rb
a.      Bagi perusahaan A faktur pajak ini merupakan faktur pajak keluaran
b.      Bagi perusahaan bakpia faktur ini merupakan faktur pajak masukan
Perusahaan Bakpia menerbitkan faktur ke konsumen sebesar 1,25jt
a.      Bagi perusahaan bakpia faktur ini termasuk pajak keluaran
b.      Bagi konsumen, faktur ini termasuk pajak masukan
Kemudian perusahaan bakpia wajib membayar PPN dan disetorkan
PK=500rb, PM=1,25jt
Sehingga masih harus nyetor lagi 750rb (disetor ke bank)

Sangsi :
Bila telat bayar dikenakan bunga sebesar 2%/bulannya, dan apabila saat diperiksa tidak sesuai dengan hasilnya, maka maka akan dicabut. Dan besarnya pajak tersebut tidak bisa dijadikan kredit pajak, justru malah disuruh bayar lagi 750rb+sangsi perpajakan. Belum lagi, pengusaha akan dikenakan sangsi secara hukum jika terbukti ada pemalsuan dokumen faktur pajak.

0 Comments:

Posting Komentar