Ilmu dakwah merupakan bagian dari filsafat. Dilihat dari
pengertiannya masing-masing bahwa ilmu dakwah merupakan sebuah ilmu pengetahuan
membahas segala sesuatu yang timbul dari system dakwah, sedangkan filsafat
merupakan suatu pengetahuan yang berjenis, berbentuk dan bersifat plural. Dari
kedua pengertian tersebut, filsafat dijadikan sebagai pemdekatan, sedangkan
ilmu dakwah dijadikan sebagai obyek dakwah.
Dalam ilmu dakwah dijelaskan
ada 3 aspek atau kajian, yakni kajian epistemology, ontology, dan
aksiologi. Ketiga aspek atau kajian ini merupakan cabang-cabang dari filsafat.
Filsafat terdiri atas
berbagai filsafati menyangku ilmu dakwah antara lain persoalan-persoalan
yang bersifat umum dan bersangkutan dengan nilai-nilai. Persoalan secara umum
dalam ilmu dakwah bersumber dari ilmu pengetahuan dan menguraikannya dalam
bentuk ilmiah sesuai dengan hakikat pengertian manusia. Berkaitan dengan
nilai-nilai, ilmu dakwah mempunyai etika yang dipusatkan pada nilai-nilai moral
dan memperluasdiri dengan memusatkan pada semua jenis nilai. Nilai-nilai
tersebut antara lain tentang baik dan buruk (berkaitan dengan etika), indah dan
jelek (berkaitan dengan estetika), serta salah dan benar (berkaitan dengan
logika).
Metodologi dikenal sebagai metode pada umumnya yang
dirancang untuk memperoleh pengetahuan, seperti pengetahuan filsafati dan
pengetahuan ilmiah. Sebelumnya, metodologi ini dianggap sebagai bagian dari
cabang logika, namun kini dikenal sebagai bagian baru dalam bidang filsafat
sistematis. Metode ilmiah dipakai untuk menjelaskan obyek yang dikaji dalam
ilmu dakwah yang menjadi pangkal pengetahuan ilmiah ilmu dakwah. Berbagai
aliran teori pengetahuan seperti al madzhab al-tajribi (empirisme), al madzhab
al-aqli (rasionalisme), al madzhab al-naqdi (kritisisme), dan al madzhab
al-shufi (mistisisme) membentuk adanya metode dakwah metose istinbath, metode
iqtibas, dan metode istiqra, jika ditelaah secara mendalam, juga dapat
dihubungkan dengan ilmu-ilmu keislaman maupun ilmu social modern. Hubungan
ilmu-ilmu keislaman antara lain mengenai pola pemahaman dan pemaknaan teks-teks
qauliyah, seperti yang termuat dalam al-Qur’an dan Hadits, berkenaan dengan
pemahaman penggambaran, pengevaluasian hakikat dakwah, realitas dakwah atau
denotasi dakwah. Dengan demikian dijelaskan dengan teknik deduktif dengan
mengacu pada nash, yang pada dasarnya dipakai untuk penggalian aspek hukum dan
sumber ajaran islam dalam disiplin ilmu fiqh. Dalam konteks ilmu dakwah, hal
itu dapat dipakai untuk menggambarkan dan menjelaskan realitas dakwah melalui
pemahaman dan pemaknaan nash dakwah.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Sulthon.2003.Desain Ilmu Dakwah.Yogyakrta: Pustaka Pelajar
Suparlan Suhartono,Ph.D.2007.Dasar-Dasar Filsafat.Yogyakarta:Ar-Ruzz
Media
0 Comments:
Posting Komentar