Kamis, 28 Maret 2013

Kekerasan Anak, Bentuk Rapuhnya Moralitas Bangsa



Persoalan kekerasan masih menjadi masalah yang dominan di negeri ini. Belum genap maraknya aksi kekerasan yang mengatasnamakan agama, kini giliran anak menjadi target bejat dari para orang tua juga lingkungannya. Kekerasan terhadap anak bisa berupa fisik, psikologi hingga seksualitas yang menjadi puncak aksi kejahatan bejat oleh orang tua atau lingkungannya. Kondisi anak yang rentan memudahkan tindakan kekerasan dilakukan.
Mengutip dari replublika.co.id (9 Maret 2013), kekerasan dari tiap tahunnya terus meningkat. Sebut saja, tahun 2011 mencapai angka 2509. Tahun 2012 angka tersebut melejit hingga 2637. Diprediksi, tahun ini kekerasan terhadap anak akan terus meningkat. Sebanyak 62% diantaranya, didominasi oleh kekerasan seksual. Hal ini juga diperparah dengan lemahnya UU terhadap perlindangan anak masih belum mampu mengcover segelintir persoalan aksi kekerasan yang masih tumpang tindih karena sulitnya mengawasi pola dan literatur budaya pengajaran terhadap anak.
Krisis moralitas
Kekerasan yang terjadi selama ini menjadi indikasi krisisnya moralitas di negeri. Bagaiamana tidak, orang tua yang semestinya bisa menjadi panutan, tercoreng dengan perlakuan oknum kebiadaban orang tua. Lingkungan yang semestinya menjadi sarana interaksi anak dalam pertumbuhan, berbalik menjadi jurang bahaya tindak kekerasan. Sebagai contoh yang dialami Vina (5), seorang anak yang tewas dianiaya ibunya di desa Curug, Cibinong dengan cara ditampar dan didorong hingga kepalanya tebentur dan tewas seketika pertengahan maret silam. Kasus lain, kisah kekerasan seksual yang menimpa ZC anak berusia 9 tahun harus menanggung beban kebiadaban ayah kandungnya sendiri.
Moral dipertaruhkan hanya untuk memperoleh kesenangan sesaat, buah pelampiasan kemarahan semata, hingga ajang balas dendam. Rapuhnya akhlak, lemahnya iman segala bentuk perbuatan keji, mampu mengubah segalanya menjadi mudah. Hawa nafsu tak bisa ditekan, amarah dan dendam tak bisa dikendalikan, anak sering menjadi objek percobaan pelampiasan tersebut. Akibatnya, tidak hanya efek fisik tetapi juga psikologis. Trauma, bentuk salah satu dampak yang paling dominan. Anak menjadi takut kepada orang tua, guru juga tak mau bergaul dengan lingkungannya karena terhambat oleh lingkungan yang dianggap “keras”. Tak bisa dipungkiri pula, anak sebagai generasi bangsa akan hancur bila di masa transisi pertumbuhannya harus  mengalami kepentingan sepele. Hal tersebut juga ditunjang dengan rapuhnya sendi-sendi psikologis anak, anak lebih peka untuk mengikuti segala bentuk apa yang di lingkungannya, masih belum mengenal jauh apa itu konteks “baik” dan “buruk”.
Persoalan global
Kekerasan, bukanlah persoalan yang mudah untuk dicari solusinya. Tentu, hal ini persoalan global yang harus dituntaskan. Mengingat asal mula kekerasaan bertolak dari orang tua dan lingkungannya, maka peran kerabat dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam meniminalisir aksi tindak kejahatan anak. Hukum sebagai basis perlindungan anak juga harus diperkuat dengan memberikan efek jera kepada pelakunya.[]

Read More

Rabu, 13 Maret 2013

Kastanisasi Hukum





Sila kelima Pancasila berbunyi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjadi “ruh” keadilan negeri ini. Hukum dibentuk atas dasar untuk menjunjung tinggi asas-asas keadilan yang ditujukan untuk masyarakat tanpa memandang subyek. Plato juga menegaskan bahwa negara yang ideal didasarkan pada nilai keadilan, dengan tujuan membentuk keharmonisan. Sedang keharmonisan diartikan sebagai perjalanan hidup serasi sesuai dengan tujuan negara atau populis.
Keadilan menjadi cermin sebuah kesuksesan negara dalam menangani masalah hukum. Tetapi tidak bagi negeri ini, keadilan masih dianggap fatamorgana yang harus diperjuangkan. Kendati masalah hukum yang tak lagi independent, telah berpaling dan memihak. Dengan mudahnya, penyalahgunaan kekuasaan serta dukungan materiil dapat memanipulasi hukum. Hukum yang harusnya berjalan dengan semestinya mengalami kendala dan dibuat berbelit-belit. Akibatnya kasus hukum sulit untuk dituntaskan.
Sebagai contoh dalam kasus kecelakaan putra bungsu Menteri Perekonomian, M Rasyid Amrullah Rajasa yang menewaskan dua orang di Tol Jagorawi awal tahun silam. Kasus yang menimpa anak pejabat ini, mendapat perlakukan istimewa seperti keluyuran bermain futsal dan nontong wayang saat menyandang status terdakwa. Hukuman yang diberikan pun tak setimpal dengan perbuatannya, hanya mendapat hukuman 8 bulan dengan masa percobaan 12 bulan.
Kasus lain seperti Angelina Sondakh dalam kasus korupsi Wisma Atlet yang hanya mendapat hukuman 4,5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah jauh lebih rendah dengan harapan Jaksa Penuntut Umum selama 12 tahun penjara. Itu belum termasuk remisi-remisi yang diberikan pihak LP, tentunya akan mengurangi masa tahanan.
Sisi lain, kasus pencurian sandal Jepit milik Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu Sipayun yang dilakukan seorang siswa SMK di Palu menerima hukuman 5 tahun penjara. Hal ini mendapat kecaman spontan dari berbagai pihak, bahkan lingkup internasional. Perlakuan hukum yang dinilai hanya diperuntukkan bagi rakyat kecil, sebuah potret bentuk kastanisasi hukum antara pemilik kekuasaan dan rakyat tertindas.
Apalah daya jika hukum tidak berjalan dalam ranahnya. Ideologi Pancasila yang menjadi harapan dan arah dalam menjunjung tinggi asas keadilan hanyalah sebuah simbol belaka tanpa ada perwujudan yang realistis. Undang-Undang pun selama masih dipegang oleh para penguasa, keadilan tak akan terwujud mengingat posisi mereka yang menguntungkan. Sedang rakyat kecil hanya bisa mengikuti perintah hukum. Sikap apatisme masyarakat terhadap ketidakadilan hukum menjadi permasalahan baru dalam memperjuangkan hak keadilan.
Semestinya hukum bisa menjadi “real justice” bukan sekedar utopis. Hukum dibuat untuk menegakkan keadilan bukan alat kepentingan pribadi. Perbaikan hukum maupun Undang-Undang harus mengundang efek jera bagi pelakunya sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. Hukum harus dibuat seadil-adilnya tanpa diskriminasi, pengkastaan atau persenjangan kelas. Hukum harus dilaksanakan secara utuh dan tegas tanpa memandang latar belakang pelakunya.


Read More