PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Menurut pengertiannya, zakat yaitu
membersihkan harta benda. Setiap orang Islam mempunyai kewajiban untuk membayar
zakatnya asalkan harta bendanya telah mencapai nisab, maka hukumnya wajib untuk
mengeluarkan zakat dan kemudian dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Sedangkan untuk zakat fitrah merupakan zakat perorangan yang harus dikeluarkan
pada hari raya fitrah untuk membersihkan diri orang-orang yang berpuasa dari
perbuatan-perbuatan yang tidak berguna dan berbuat kotor.
Dalam dinamika zakat, ada zakat
wajib dan zakat sunah. Untu zakat wajib misalnya, zakat fitrah yang kita
lakukan ketika menjelang Sholat Idul Fitri, zakat maal sesuai dengan harta yang
kita milki, ada pula sekarang ini dikenal zakat profesi, yakni zakat dari
penghasilan seseorang terkait dengan pekerjaannya dengan syarat sudah mencapai
nisabnya. Sedangkan untuk zakat sunah seperti shodakoh tidak diwajibkan, hanya
saja dianjurkan untuk melakukannya. Bedanya, untuk shodakoh tergantung dari
keikhlasan dan kemampuan kita.
Di dalam makalah yang sangat
sederhana ini, kami mencoba menyajikan dengan materi zakat sesederhana mungkin,
di samping banyak sekali pokok bahasan mengenai zakat khususnya. Kiranya dari
materi zakat ini, bisa menambah keilmuan kita ketika kita akan menunaikan ibadah
zakat yang disesuaikan dengan peraturan atau syariat Islam sehingga kita bisa
tahu seberapa dan bagaimana cara kita berzakat dengan zakat yang telah
ditentukan pula. Semoga makalah yang sederhana ini bisa menjadi referensi untuk
memudahkan dalam memutuskan atau memahami permasalahan zakat yang terkadang
fenomena realita saat ini istilah zakat mulai diperebutkan oleh masyarakat.
Huwallahualam.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian dari zakat?Jelaskan
dan sebutkan!
2.
Siapa yang berhak menerima zakat?
3.
Bagaimana cara atau proses dalam
berzakat?
4.
Mengapa zakat penting kita
keluarkan setelah mencapai nisabnya?
5.
Kapan ketika orang itu wajib
mengeluarkan zakat atau menerimanya?
6.
Bagaimana seluk beluk tentang
zakat?
PEMBAHASAN
v Seputar Zakat
Ketika kita akan melakukan ibadah berzakat, kita harus memperhatikan
harta benda apa saja yang wajib kita zakati. Kata lain, dalam berzakat ada
beberapa jenis benda yang patut kita keluarkan, dengan berdasar syariat atau
ketentuan Islam. Harta benda yang wajib dizakati ada lima, antara lain :
1.
Harta berharga, misalkan uang,
perhiasan emas dan perak serta benda berharga lainnya.
2.
Binatang peliharaan, seperti unta,
lembu, kambing, maupun kerbau.
3.
Hasil pertanian seperti padi,
gandum, jagung, kurma dan sebagainya.
4.
Harta perniagaan (dagangan).
5.
Harta rikaz (galian) yakni harta
peninggalan prasejarah atau sejarah yang terpendam dalam tanah.
Cara mengeluarkan dan menerima zakat pun kita tetap memperhatikan
perhitungan yang sempurna dan telah siap untuk dikeluarkan zakatnya. Kemudian
ketika berzakat, hendaknya meneguhkan hati dengan ikhlas, bahwa ibadah yang
kita lakukan ini semata-mata hanya untuk Allah Ta’ala.
Selain itu, ada 8 orang yang berhak menerima zakat sebagaimana Frman
Allah SWT dalam QS. At-Taubah:60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوبُهُمْ وَفِي
الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً
مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ
عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang
diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Adapun yang dimaksud
antara lain :
1. Fakir, yakni orang-orang yang tidak mempunyai harta, tidak pula
mempunyai penghaslan tetap.
2. Miskin, yakni orang-orang yang mempunyai penghasilan tetap, tetapi
penghasilannya itu tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
3. Amil, yakni orang-orang yang bekerja menghimpunkan dan membagikan zakat
kepada yang berhak menerimanya.
4. Mu’allaf, yakni orang-orang yang masih lemah hatinya seperti orang yang
baru masuk Islam. Mereka dberikan zakat, agar menjad kuat hatinya tetap memeluk
agama Islam.
5. Riqab, yakni hamba (budak) yang akan dmerdekakan oleh tuannya, jika
dbayarkab uang ataupun lainnya kepadanya.
6. Gharim, yakni orang yang mempunyai hutang dan tidak mampu membayarnya.
7. Sabilillah, yakni orang-orang yang sukarela berperang di jalan Allah
dengan tidak memandang upah atau pangkat dan sebagainya, perjuangannya
semata-mata karena Allah.
8. Ibnissabil, yakni orang-orang yang bepergian jauh (musafir) yang bukan
untuk melakukan pekerjaan maksiat, kehabisan bekal di tengah perjalanannya,
seperti orang-orang yang mengembara dalam menyebarkan agama Islam dan lain
sebagainya.
v Hadist dan Penerapannya
Beberapa
contoh Hadist baik mengenai perhitunganb dari setiap jenis harta benda yang
akan dizakati maupun manfaat dan dosa yang enggan melakukan ibadah zakat :
Dari Anas bahwa Abu Bakar
ash-Shiddiq Radliyallaahu 'anhu
menulis surat kepadanya: Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam atas kaum muslimin. Yang diperintahkan Allah atas rasul-Nya ialah
setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan
lima ekor unta zakatnya seekor kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta,
zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua, jika
tidak ada zakatnya seekor anak unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun
ketiga. Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina
yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor
unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat
dan bisa dikawini unta jantan. Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya
seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima. Jika mencapai 79
hingga 90 ekor unta, zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya telah
menginjak tahun kedua. Jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor
zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap 50
ekor zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Bagi yang
hanya memiliki 4 ekor unta, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya
menginginkan. Mengenai zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika
mencapai 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari
120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200
hingga 300 kambing, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor
kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya seekor kambing. Apabila jumlah kambing
yang dilepas mencari makan sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib
atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan. Tidak boleh dikumpulkan antara
hewan-hewan ternak terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan
ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan
dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya.
Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan yang cacat, dan tidak
boleh dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tentang
zakat perak, setiap 200 dirham zakatnya seperempatnya (2 1/2%). Jika hanya 190
dirham, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menghendaki.
Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina
yang seumurnya masuk tahun kelima, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki
unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah
dua ekor kambing jika tidak keberatan, atau 20 dirham. Barangsiapa yang sudah
wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat,
padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk
tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor
kambing. Riwayat Bukhari.
Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a, bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: “Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau
dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang
disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh” Riwayat Bukhari. Menurut
riwayat Abu Dawud: “Bila tanaman ba'al (tanaman yang menyerap air dari tanah),
zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia atau
binatang, zakatnya setengah dari sepersepuluh (1/20)”
Imam Malik dan Ibnu Idris berkata, “Rikaz ialah barang
yang ditanam di dalam tanah pada zaman jahiliah, sedikit ataupun banyak terkena
pungutan seperlima. Dan 'ma'din' 'barang tambang' itu bukan rika”
Dari uraian ketiga hadits tersebut yang diambil dari kitab Bulughul
Maram min Adillatil Ahkam, menunjukkan perhitungan zakat melalui
syariat-syariat yang telah ditentukan. Seperti misalkan untuk zakat berupa emas
dan perak, apabila beratnya telah mencapai 20 mitsqal atau kurang lebih 85 gram
dan telah mencapai nisabnya, khususnya untuk perhiasan yang disimpan bukan
perhiasan yang dipakai, maka wajib dizakatkan.
Untuk binatang peliharaan seperti
sapi atau kerbau misalnya, nisab dan zakat sapi atau kerbau yaitu mulai dari 30
ekor ke atas dan sudah satu tahun dimiliki. Sedangkan untuk zakat perniagaan,
wajib zakat yang dikeluarkan syaratnya adalah telah mencapai nisab, maka wajib
mengeluarkan 2,5 % sebagaimana zakat emas maupun perak.
v Istilah Nisab
Nisab merupakan suatu ukuran atau batas terendah untuk mengeluarkan
zakat. Apabila ada harta benda yang telah mencapai nisab, maka wajib dizakatkan.
Sedangkan syarat dari nisab sendiri harus mencapai satu tahun atau dkenal
sebagai haul setelah harta itu kita miliki.
Dalam
Hadits telah disebutkan bahwa :
Menurut riwayat Tirmidzi dari Ibnu Umar r.a: "Barangsiapa
memanfaatkan (mengembangkan) harta, tidak wajib zakat atasnya kecuali setelah
mencapai masa setahun." Hadits mauquf.
v Perintah Menunaikan Zakat dalam Hadits
Ibnu Abbas r.a. berkata, “Aku diberitahu oleh Abu Sufyan r.a., lalu ia
menyebutkan hadits Nabi. Ia mengatakan, Nabi menyuruh kita supaya mendirikan
shalat, menunaikan zakat, silaturahmi (menghubungi keluarga), dan afaf menahan
diri dari perbuatan buruk.”
Abu Hurairah r.a. mengatakannya bahwa seorang dusun datang kepada Nabi
saw lalu berkata, “Tunjukkan kepadaku amal yang apabila saya amalkan, maka saya
masuk surga.” Beliau menjawab, “Kamu menyembah Allah, tidak menyekutukan-Nya
dengan sesuatu pun, mendirikan shalat fardhu, menunaikan zakat yang diwajibkan,
dan berpuasa pada bulan Ramadhan.” Ia berkata, “Demi Zat yang diriku berada
dalam genggaman-Nya (kekuasaan-Nya), saya tidak menambah atas ini. “Ketika
orang itu berpaling, Nabi saw bersabda, “Barangsiapa yang ingin melihat
seseorang dari penghuni surga, maka lihat lah orang ini.”
Abu Hurairah berkata, “Ketika Rasulullah wafat, dan yang menjadi
Khalifah sepeninggal beliau adalah Abu Bakar, maka kafirlah orang-orang yang
kafir dari kalangan bangsa Arab.” Umar berkata kepada Abu Bakar, “Bagaimana
engkau akan memerangi orang-orang, sedangkan Rasulullah telah bersabda, “Aku
diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mengucapkan, Tiada tuhan melainkan Allah. Barangsiapa yang
telah mengucapkannya, maka ia telah memelihara daripadaku harta dan jiwanya
kecuali dengan haknya, dan hisabnya atas Allah ta'ala?”Abu Bakar berkata, “Demi
Allah, saya akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat,
karena zakat itu hak harta. Demi Allah, seandainya mereka menghalangi saya dari
anak kambing (dalam satu riwayat: seikat tali) yang dulu mereka tunaikan kepada
Rasulullah, niscaya saya perangi karena pencegahannya itu.”Umar berkata, “Demi Allah,
hal itu tidak lain karena (aku melihat bahwa 2/125) Allah telah membuka hati
Abu Bakar untuk (memeranginya), maka saya tahu bahwa hal itu betul.”
v Dosa dan Hukuman Bagi Orang Yang Tidak Membayar Zakat
Hadits Riwayat Abu Hurairah
ra, pernah berkata :
Rasulullah saw. bersabda: Setiap pemilik emas atau perak yang tidak mau
memenuhi haknya (tidak mau membayar zakat), pada hari kiamat pasti ia akan
diratakan dengan lempengan-lempengan bagaikan api, lalu lempengan-lempengan itu
dipanaskan di neraka Jahanam, kemudian lambungnya diseterika dengan lempengan
itu, juga dahi dan punggungnya. Setiap kali lempengan itu mendingin, akan
dipanaskan kembali. Hal itu terjadi dalam sehari yang lamanya sama dengan lima
puluh ribu tahun. Hal ini berlangung terus sampai selesai keputusan untuk tiap
hamba. Lalu ditampakkan jalannya, ke surga atau ke neraka. Ada yang bertanya:
Wahai Rasulullah, bagaimana dengan unta? Rasulullah saw. bersabda: Begitu pula
pemilik unta yang tidak mau memenuhi haknya. Di antara haknya adalah (zakat)
susunya pada waktu keluar. Pada hari kiamat, pasti unta-unta itu dibiarkan di
padang terbuka, sebanyak yang ada, tidak berkurang seekor anak unta pun dari
unta-untanya itu. Dengan tapak kakinya, unta-unta itu akan menginjak-injak
pemiliknya dan dengan mulutnya, mereka menggigit pemilik itu. Setelah unta yang
pertama telah melewatinya, maka unta yang lain kembali kepadanya. Ini terjadi
dalam satu hari yang lamanya sama dengan lima puluh ribu tahun, sampai selesai
keputusan untuk tiap hamba, ke surga atau ke neraka. Ada yang bertanya: Wahai
Rasulullah, bagaimana dengan sapi dan kambing? Rasulullah saw. bersabda:
Demikian juga pemilik sapi dan kambing yang tidak mau memenuhi hak sapi dan
kambing miliknya itu. Pada hari kiamat, tentu sapi dan kambing itu akan dilepas
di suatu padang yang rata, tidak kurang seekor pun. Sapi-sapi dan
kambing-kambing itu tidak ada yang bengkok, pecah atau hilang tanduknya.
Semuanya menanduk orang itu dengan tanduk-tanduknya dan menginjak-injak dengan
tapak-kaki tapak-kakinya. Setiap lewat yang pertama, maka kembalilah yang lain.
Demikian terus-menerus dalam satu hari yang sama dengan lima puluh ribu tahun,
sampai selesai keputusan untuk tiap hamba, ke surga atau ke neraka. Ditanyakan:
Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kuda? Beliau bersabda: Kuda itu ada tiga
macam; menjadi dosa bagi seseorang, menjadi tameng bagi seseorang dan menjadi
ganjaran bagi seseorang. Adapun kuda yang menjadi dosa bagi seseorang adalah
kuda yang diikat dengan maksud pamer, bermegah-megahan dan memusuhi penduduk
Islam, maka kuda itu bagi pemiliknya merupakan dosa. Adapun yang menjadi tameng
bagi seseorang adalah kuda yang diikat pemiliknya untuk berjuang di jalan
Allah, kemudian pemilik itu tidak melupakan hak Allah yang terdapat pada
punggung dan leher kuda, maka kuda itu menjadi tameng bagi pemiliknya
(penghalang dari api neraka). Adapun kuda yang menjadi ganjaran bagi pemiliknya
adalah kuda yang diikat untuk berjuang di jalan Allah, untuk penduduk Islam
pada tanah yang subur dan taman. Maka sesuatu yang dimakan oleh kuda itu pada
tanah subur atau taman tersebut, pasti dicatat untuk pemiliknya sebagai
kebaikan sejumlah yang telah dimakan oleh kuda dan dicatat pula untuk
pemiliknya kebaikan sejumlah kotoran dan air kencingnya. Bila tali pengikat
terputus, lalu kuda itu membedal, lari sekali atau dua kali, maka Allah akan
mencatat untuk pemiliknya kebaikan sejumlah langkah-langkah dan
kotoran-kotorannya. Dan jika pemilik kuda itu melewatkan kudanya pada sungai,
kemudian kuda itu minum dari air sungai tersebut, padahal ia tidak hendak
memberi minum kudanya itu, maka Allah pasti mencatat untuknya kebaikan sejumlah
apa yang telah diminum kudanya. Ditanyakan: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan
keledai? Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada wahyu yang diturunkan kepadaku
tentang keledai kecuali satu ayat yang unik dan menyeluruh ini: Barang siapa
mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya ia akan melihat balasannya.
Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat dzarrahpun, niscaya ia akan
melihat balasannya. (Shahih Muslim No.1647)
v Fenomena-Fenomena Perzakatan di Indonesia
Ketika kita
melihat sistem Perzakatan di Indonesia cukup kita apresiasif mengingat banyak
lembaga perzakatan seperti rumah zakat, baitul zakat, maupun lembaga perzakatan
lainnya sebagai perantara dalam menyalurkan zakat. Dalam praktek lapangan
misalnya, di lingkungan masjid sekitar ketika menghadapi perzakatan sudah cukup
baik.
Di sisi lain, ada sebagian besar masyarakat secara
pribadi langsung menyalurkan zakatnya dengan menggunakan sistem kupon dengan
jumlah yang cukup banyak, ratusan bahkan ribuan orang. Akan tetapi, dalam
pelaksanaannya masih perlu perbaikan mengingat jumlah orang berzakat tidak
sesuai dengan jumlah loket yang ada sehingga masyarakat yang mendapat kupon
zakat berebut zakat tanpa memikirkan di sekelilingnya seperti apa. Harusnya,
masyarakat bisa lebih dewasa dalam penerimaan zakat sehingga tidak terjadi
kejadian semacam itu. Dengan cara membudayakan antre ketika berzakat, harus
lebih sabar dalam menjalankan proses penerimaan zakat maupun berpikir positif
bahwa semua orang kebagian jatah zakat tanpa berpikir zakat akan habis karena
telat menerima.
Kesimpulan :
Zakat
adalah sesuatu yang penting dan harus kita laksanakan mengingat zakat adalah
salah satu perintah Allah. Ketika berzakat, kita harus memperhatikan jenis atau
macam zakat yang akan kita zakati sehingga kita bisa tahu dan paham bagaimana
ukuran maupun perhitungan dalam berzakat sesuai dengan bentuk zakat.
Selain
itu, kita juga harus memperhatikan nisab dan jumlah harta benda yang dimiliki,
sehingga kita tahu kapan dan berapa zakat yang bisa kita keluarkan. Dengan
begitu, zakat akan diterima secara sah sesuai dengan syariat Islam yang telah
ditentukan.
Berbagai
model zakat baru, misalkan zakat profesi turut menjadi salah satu wajib zakat
bagi mereka yang memiliki penghasilan tertentu, tentunya juga untuk orang
tertentu pula(mampu). Fenomena-fenomena pembagian zakat khususnya di lingkungan
masyarakat kita, layaknya kita perbaiki mengingat pembagian zakat yang semrawut,
berebut, bahkan bisa menimbulkan korban jiwa. Memang mulanya niat yang ingin
kita lakukan bisa tersampaikan, akan tetapi perlu perbaikan dalanm segi “cara”
ketika dalam membagikan zakat sehingga zakat yang tersalurkan bisa benar-benar
tersalur dan sesuai, tanpa merugikan pihak manapun juga.
DAFTAR PUSTAKA
Kitab Bulughul
Maram min Adillatil Ahkam
S.Azainal Abidin.2001.Kunci Ibadah.Semarang:Karya Toha Putra
Hadist Web V. 3.0 Kumpulan dan Referensi Belajar Hadist
Kuliahfiqih.blogspot.com
mantap gan, buat pengetahuan
BalasHapusTerima kasih gan, semoga bisa bermanfaat.
Hapus